10/05/2025

Peran Presiden dalam Pengentasan Kemiskinan Melalui Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

 


Kemiskinan merupakan masalah yang terus dihadapi oleh pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu. Untuk mengatasi hal ini pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis, salah satunya dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Salah satu program bantuan sosial yang dijalankan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program bantuan tunai bersyarat yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 yang menyasar rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak balita, dan anak usia sekolah. Skema bantuan tunai bersyarat ini memberikan uang tunai langsung kepada rumah tangga miskin sebagai tanggapan terhadap pemenuhan kondisi spesifik individu / rumah tangga seperti kehadiran di sekolah, dan / atau pemeriksaan medis, partisipasi dalam imunisasi dan semacamnya. Skema ini memberikan insentif bagi rumah tangga untuk menyesuaikan perilaku mereka dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan secara nasional (Mursyidah, Mardiyono & Haryono, 2015) (JKMP Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik. 5:2. DOI:10.21070/jkmp.v5i2.1882). Dengan pendekatan yang menyasar langsung keluarga kurang mampu, PKH menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan manusia dan mengurangi kesenjangan sosial.

Pasca amandemen UUD 1945, peran Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan semakin vital. Salah satu perubahan penting adalah pengurangan kewenangan MPR dan penguatan posisi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam konteks pengentasan kemiskinan, Presiden tidak hanya bertugas menjalankan kebijakan, tetapi juga sebagai pengarah kebijakan nasional. Program-program sosial, seperti PKH, menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam RPJMN, penanggulangan kemiskinan diprioritaskan sebagai agenda utama negara.

Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan arah kebijakan negara. PKH merupakan program yang bukan hanya bersifat sektoral, melainkan bagian dari visi pembangunan Presiden. Melalui kebijakan nasional yang dirumuskan oleh Presiden, program ini mendapatkan dukungan untuk berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, peran Presiden dalam perumusan dan pengembangan kebijakan terkait PKH sangat signifikan.

Presiden sebagai Pengambil Keputusan Anggaran

Keberhasilan PKH juga sangat dipengaruhi oleh alokasi anggaran yang memadai. Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, anggaran PKH mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2015, anggaran untuk PKH tercatat sebesar Rp5,4 triliun, dan pada tahun 2019 anggaran ini melonjak menjadi Rp32 triliun, dengan sasaran lebih dari 10 juta keluarga penerima manfaat. Peningkatan anggaran ini menggambarkan komitmen Presiden untuk menjadikan pengentasan kemiskinan sebagai prioritas utama pemerintah.

Keputusan pengalokasian anggaran yang besar ini menunjukkan adanya kemauan politik Presiden dalam menangani masalah kemiskinan. Melalui wewenang yang dimilikinya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Presiden bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk program sosial seperti PKH benar-benar dapat digunakan untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Presiden dalam Regulasi dan Arah Pelaksanaan

Selain menentukan anggaran, Presiden juga berperan dalam mengeluarkan regulasi yang mendukung pelaksanaan program. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, yang mengatur penyaluran bantuan sosial secara non-tunai. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PKH. Dengan regulasi ini, Presiden menunjukkan bahwa dia tidak hanya mengarahkan kebijakan, tetapi juga membentuk kerangka hukum yang memastikan kelancaran implementasi program ini.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden juga memberikan arahan langsung kepada para pelaksana teknis dan masyarakat. Misalnya, saat peluncuran PKH tahun 2019, Presiden menekankan pentingnya penggunaan bantuan untuk pendidikan anak dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi keluarga penerima manfaat. Arahan Presiden ini memperlihatkan komitmen dan perhatian pemerintah terhadap efektivitas pelaksanaan program.

Sebagai lembaga negara, Presiden Republik Indonesia memiliki peran sentral dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Sejak perumusan kebijakan dalam RPJMN, penentuan alokasi anggaran dalam APBN, hingga penerbitan regulasi dan arahan langsung di lapangan, peran Presiden sangat menentukan keberlanjutan dan efektivitas program ini. PKH tidak hanya dilaksanakan sebagai kebijakan sosial, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan tujuan konstitusional yang termaktub dalam UUD 1945 pasca amandemen.

Oleh karena itu, penting bagi semua lembaga negara, terutama Presiden sebagai pemegang kewenangan eksekutif, untuk terus memastikan bahwa program ini dapat mencapai tujuannya secara optimal. Keberlanjutan Program Keluarga Harapan tidak hanya menjadi cerminan keberhasilan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan, tetapi juga menjadi indikator nyata dari keberfungsian sistem ketatanegaraan hasil amandemen UUD 1945. Harapannya, dengan penguatan peran lembaga negara yang tepat sasaran, masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat pembangunan secara merata dan berkeadilan.

Referensi:

Hasanah, N. (2024). PERAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MISKIN PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Pada Anggota PKH di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat). Repository UIN Raden Intan Lampung.

HUMAS. (2019, Januari 10). Luncurkan PKH 2019, Presiden Jokowi: Anggarannya Melompat Tinggi Jadi Rp32 Triliun. Diambil kembali dari setkab.go.id: https://setkab.go.id/luncurkan-pkh-2019-presiden-jokowi-anggarannya-melompat-tinggi-jadi-rp32-triliun/

Mursyidah, L. (2017). Efektivitas Program Bantuan Tunai Bersyarat Mengatasi Kemiskinan dan Kelaparan. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik.

Sawitri, N., & Rahmat, W. (2025). Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan Sebagai Upaca Pengetasan Kemiskinan di Desa. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peran Presiden dalam Pengentasan Kemiskinan Melalui Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

  Kemiskinan merupakan masalah yang terus dihadapi oleh pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu. Untuk mengatasi hal ini pemerintah telah m...