Kemiskinan
merupakan masalah yang terus dihadapi oleh pemerintah Indonesia dari waktu ke
waktu. Untuk mengatasi hal ini pemerintah telah mengambil berbagai langkah
strategis, salah satunya dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat
miskin. Salah satu program bantuan sosial yang dijalankan adalah Program
Keluarga Harapan (PKH), sebuah program bantuan tunai bersyarat yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2007 yang menyasar rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria
tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak balita, dan anak usia sekolah. Skema
bantuan tunai bersyarat ini memberikan uang tunai langsung kepada rumah tangga
miskin sebagai tanggapan terhadap pemenuhan kondisi spesifik individu / rumah
tangga seperti kehadiran di sekolah, dan / atau pemeriksaan medis, partisipasi
dalam imunisasi dan semacamnya. Skema ini memberikan insentif bagi rumah tangga
untuk menyesuaikan perilaku mereka dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan
secara nasional (Mursyidah, Mardiyono & Haryono, 2015) (JKMP Jurnal
Kebijakan dan Manajemen Publik. 5:2. DOI:10.21070/jkmp.v5i2.1882). Dengan
pendekatan yang menyasar langsung keluarga kurang mampu, PKH menjadi salah satu
instrumen penting dalam mendukung pembangunan manusia dan mengurangi
kesenjangan sosial.
Pasca
amandemen UUD 1945, peran Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan semakin vital. Salah satu
perubahan penting adalah pengurangan kewenangan MPR dan penguatan posisi
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam konteks
pengentasan kemiskinan, Presiden tidak hanya bertugas menjalankan kebijakan,
tetapi juga sebagai pengarah kebijakan nasional. Program-program sosial,
seperti PKH, menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional yang tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam RPJMN,
penanggulangan kemiskinan diprioritaskan sebagai agenda utama negara.
Sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, Presiden memiliki kewenangan untuk
menetapkan arah kebijakan negara. PKH merupakan program yang bukan hanya
bersifat sektoral, melainkan bagian dari visi pembangunan Presiden. Melalui
kebijakan nasional yang dirumuskan oleh Presiden, program ini mendapatkan
dukungan untuk berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Oleh karena
itu, peran Presiden dalam perumusan dan pengembangan kebijakan terkait PKH
sangat signifikan.
Presiden
sebagai Pengambil Keputusan Anggaran
Keberhasilan
PKH juga sangat dipengaruhi oleh alokasi anggaran yang memadai. Di bawah
kepemimpinan Presiden Joko Widodo, anggaran PKH mengalami peningkatan
signifikan. Pada tahun 2015, anggaran untuk PKH tercatat sebesar Rp5,4 triliun,
dan pada tahun 2019 anggaran ini melonjak menjadi Rp32 triliun, dengan sasaran
lebih dari 10 juta keluarga penerima manfaat. Peningkatan anggaran ini
menggambarkan komitmen Presiden untuk menjadikan pengentasan kemiskinan sebagai
prioritas utama pemerintah.
Keputusan
pengalokasian anggaran yang besar ini menunjukkan adanya kemauan politik
Presiden dalam menangani masalah kemiskinan. Melalui wewenang yang dimilikinya
dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Presiden
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk program
sosial seperti PKH benar-benar dapat digunakan untuk mengurangi angka
kemiskinan di Indonesia.
Presiden
dalam Regulasi dan Arah Pelaksanaan
Selain
menentukan anggaran, Presiden juga berperan dalam mengeluarkan regulasi yang
mendukung pelaksanaan program. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2017, yang mengatur penyaluran bantuan sosial secara non-tunai. Kebijakan
ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan program PKH. Dengan regulasi ini, Presiden menunjukkan bahwa dia
tidak hanya mengarahkan kebijakan, tetapi juga membentuk kerangka hukum yang
memastikan kelancaran implementasi program ini.
Dalam
berbagai kesempatan, Presiden juga memberikan arahan langsung kepada para
pelaksana teknis dan masyarakat. Misalnya, saat peluncuran PKH tahun 2019,
Presiden menekankan pentingnya penggunaan bantuan untuk pendidikan anak dan
pemenuhan kebutuhan dasar bagi keluarga penerima manfaat. Arahan Presiden ini
memperlihatkan komitmen dan perhatian pemerintah terhadap efektivitas
pelaksanaan program.
Sebagai
lembaga negara, Presiden Republik Indonesia memiliki peran sentral dalam
pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Sejak perumusan kebijakan dalam RPJMN,
penentuan alokasi anggaran dalam APBN, hingga penerbitan regulasi dan arahan
langsung di lapangan, peran Presiden sangat menentukan keberlanjutan dan
efektivitas program ini. PKH tidak hanya dilaksanakan sebagai kebijakan sosial,
tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat, sesuai dengan tujuan konstitusional yang termaktub dalam
UUD 1945 pasca amandemen.
Oleh
karena itu, penting bagi semua lembaga negara, terutama Presiden sebagai
pemegang kewenangan eksekutif, untuk terus memastikan bahwa program ini dapat
mencapai tujuannya secara optimal. Keberlanjutan Program Keluarga Harapan tidak
hanya menjadi cerminan keberhasilan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan,
tetapi juga menjadi indikator nyata dari keberfungsian sistem ketatanegaraan
hasil amandemen UUD 1945. Harapannya, dengan penguatan peran lembaga negara
yang tepat sasaran, masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat pembangunan
secara merata dan berkeadilan.
Referensi:
Hasanah, N. (2024). PERAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
MISKIN PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Pada Anggota PKH di Kecamatan
Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat). Repository UIN Raden Intan Lampung.
HUMAS. (2019, Januari
10). Luncurkan PKH 2019, Presiden Jokowi: Anggarannya Melompat Tinggi Jadi
Rp32 Triliun. Diambil kembali dari setkab.go.id:
https://setkab.go.id/luncurkan-pkh-2019-presiden-jokowi-anggarannya-melompat-tinggi-jadi-rp32-triliun/
Mursyidah, L. (2017).
Efektivitas Program Bantuan Tunai Bersyarat Mengatasi Kemiskinan dan
Kelaparan. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik.
Sawitri, N., &
Rahmat, W. (2025). Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan Sebagai
Upaca Pengetasan Kemiskinan di Desa. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar