03/11/2025

SMA Muhammadiyah 2 Mojosari: Sejarah, Kelembagaan, dan Perkembangannya sebagai Amal Usaha Muhammadiyah

 


Di tengah pesatnya perkembangan dunia pendidikan, SMA Muhammadiyah 2 Mojosari (SMAMDA) hadir sebagai salah satu lembaga pendidikan yang berkomitmen mencetak generasi unggul, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan zaman. Sekolah ini berdiri pada 16 Februari 2016, berdasarkan SK Pendirian dan Izin Operasional Nomor 421/0408/416-101.Dikmen/2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

SMA Muhammadiyah 2 Mojosari lahir dari semangat dakwah dan pengabdian Muhammadiyah dalam bidang pendidikan. Tujuannya sederhana namun mendalam menghadirkan sekolah yang tidak hanya mencetak generasi cerdas secara intelektual, tetapi juga berkarakter Islami dan berjiwa sosial tinggi. Sejak awal berdirinya, sekolah ini menjadi bagian dari jaringan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang terus berkembang di Kabupaten Mojokerto.

Dengan berlandaskan nilai-nilai Islam dan semangat kemajuan, SMAMDA berkomitmen menjadi lembaga pendidikan yang mampu menyeimbangkan ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai keislaman, serta menumbuhkan semangat kepemimpinan, kreativitas, dan kemandirian di kalangan siswa.

Secara kelembagaan, SMA Muhammadiyah 2 Mojosari berada di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Mojokerto, beralamat di Jl. Pahlawan No. 52, Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Kepala sekolah saat ini adalah Ibu Rina Mardiana, sosok pemimpin yang dikenal tegas namun inspiratif dalam membangun budaya sekolah yang berorientasi pada kemajuan dan karakter Islami.

Pada tahun 2025, sekolah ini memiliki 11 guru dan 277 siswa, terdiri dari 151 siswa laki-laki dan 126 siswa perempuan. Proses pembelajaran di SMAMDA telah menggunakan Kurikulum Merdeka, yang memungkinkan peserta didik mengembangkan potensi diri sesuai minat dan bakatnya. Hingga kini, sekolah ini telah terakreditasi B, yang menjadi bukti kesungguhan lembaga dalam menjaga mutu pendidikan.

SMA Muhammadiyah 2 Mojosari dikenal inovatif dalam mengembangkan program pendidikan. Salah satu terobosan besar yang dilakukan adalah pembukaan program Double Track (keahlian ganda) sejak tahun ajaran 2022/2023. Program ini bertujuan membekali siswa dengan keterampilan vokasional agar mampu berdaya saing di dunia kerja maupun wirausaha.

Melalui program ini, siswa kelas X telah mempelajari berbagai keterampilan praktis seperti manufaktur, desain grafis, otomotif, multimedia, serta manajemen perkantoran. Hasilnya sangat membanggakan — para siswa mampu menciptakan berbagai produk seperti kursi, bangku, hingga alat pembakar (burner) berbahan bakar oli bekas yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomi. Inovasi tersebut sekaligus menunjukkan kepedulian SMAMDA terhadap pengelolaan limbah dan isu lingkungan, menjadikan sekolah ini tidak hanya tempat belajar, tetapi juga laboratorium ide dan inovasi hijau.

Tak hanya unggul dalam keterampilan, prestasi akademik siswa SMAMDA juga patut diacungi jempol. Dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Swasta se-Kabupaten Mojokerto pada 28 Februari 2023, SMAMDA mengirimkan 12 siswa terbaiknya di berbagai bidang, seperti Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Informatika, Ekonomi, dan Geografi.
Salah satu siswa, Romadhoni Adi Saputra, berhasil meraih Juara 1 OSN bidang Kimia, membawa pulang piala dan piagam penghargaan. Capaian ini membuktikan bahwa pembinaan akademik di SMAMDA berjalan efektif, seimbang dengan penguatan nilai-nilai karakter dan spiritualitas.

SMA Muhammadiyah 2 Mojosari bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuh bagi generasi muda yang ingin menjadi cerdas, berkarakter, dan berdaya saing global. Dengan semangat Islam berkemajuan, sistem pembelajaran holistik, dan dukungan tenaga pendidik yang berdedikasi, SMAMDA terus bertransformasi menjadi lembaga pendidikan unggulan di Mojokerto menginspirasi dengan semboyan “Student Today, Leader Tomorrow.”

 


10/05/2025

Peran Presiden dalam Pengentasan Kemiskinan Melalui Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

 


Kemiskinan merupakan masalah yang terus dihadapi oleh pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu. Untuk mengatasi hal ini pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis, salah satunya dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Salah satu program bantuan sosial yang dijalankan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program bantuan tunai bersyarat yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 yang menyasar rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak balita, dan anak usia sekolah. Skema bantuan tunai bersyarat ini memberikan uang tunai langsung kepada rumah tangga miskin sebagai tanggapan terhadap pemenuhan kondisi spesifik individu / rumah tangga seperti kehadiran di sekolah, dan / atau pemeriksaan medis, partisipasi dalam imunisasi dan semacamnya. Skema ini memberikan insentif bagi rumah tangga untuk menyesuaikan perilaku mereka dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan secara nasional (Mursyidah, Mardiyono & Haryono, 2015) (JKMP Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik. 5:2. DOI:10.21070/jkmp.v5i2.1882). Dengan pendekatan yang menyasar langsung keluarga kurang mampu, PKH menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan manusia dan mengurangi kesenjangan sosial.

Pasca amandemen UUD 1945, peran Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan semakin vital. Salah satu perubahan penting adalah pengurangan kewenangan MPR dan penguatan posisi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam konteks pengentasan kemiskinan, Presiden tidak hanya bertugas menjalankan kebijakan, tetapi juga sebagai pengarah kebijakan nasional. Program-program sosial, seperti PKH, menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam RPJMN, penanggulangan kemiskinan diprioritaskan sebagai agenda utama negara.

Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan arah kebijakan negara. PKH merupakan program yang bukan hanya bersifat sektoral, melainkan bagian dari visi pembangunan Presiden. Melalui kebijakan nasional yang dirumuskan oleh Presiden, program ini mendapatkan dukungan untuk berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, peran Presiden dalam perumusan dan pengembangan kebijakan terkait PKH sangat signifikan.

Presiden sebagai Pengambil Keputusan Anggaran

Keberhasilan PKH juga sangat dipengaruhi oleh alokasi anggaran yang memadai. Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, anggaran PKH mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2015, anggaran untuk PKH tercatat sebesar Rp5,4 triliun, dan pada tahun 2019 anggaran ini melonjak menjadi Rp32 triliun, dengan sasaran lebih dari 10 juta keluarga penerima manfaat. Peningkatan anggaran ini menggambarkan komitmen Presiden untuk menjadikan pengentasan kemiskinan sebagai prioritas utama pemerintah.

Keputusan pengalokasian anggaran yang besar ini menunjukkan adanya kemauan politik Presiden dalam menangani masalah kemiskinan. Melalui wewenang yang dimilikinya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Presiden bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk program sosial seperti PKH benar-benar dapat digunakan untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Presiden dalam Regulasi dan Arah Pelaksanaan

Selain menentukan anggaran, Presiden juga berperan dalam mengeluarkan regulasi yang mendukung pelaksanaan program. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, yang mengatur penyaluran bantuan sosial secara non-tunai. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PKH. Dengan regulasi ini, Presiden menunjukkan bahwa dia tidak hanya mengarahkan kebijakan, tetapi juga membentuk kerangka hukum yang memastikan kelancaran implementasi program ini.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden juga memberikan arahan langsung kepada para pelaksana teknis dan masyarakat. Misalnya, saat peluncuran PKH tahun 2019, Presiden menekankan pentingnya penggunaan bantuan untuk pendidikan anak dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi keluarga penerima manfaat. Arahan Presiden ini memperlihatkan komitmen dan perhatian pemerintah terhadap efektivitas pelaksanaan program.

Sebagai lembaga negara, Presiden Republik Indonesia memiliki peran sentral dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Sejak perumusan kebijakan dalam RPJMN, penentuan alokasi anggaran dalam APBN, hingga penerbitan regulasi dan arahan langsung di lapangan, peran Presiden sangat menentukan keberlanjutan dan efektivitas program ini. PKH tidak hanya dilaksanakan sebagai kebijakan sosial, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan tujuan konstitusional yang termaktub dalam UUD 1945 pasca amandemen.

Oleh karena itu, penting bagi semua lembaga negara, terutama Presiden sebagai pemegang kewenangan eksekutif, untuk terus memastikan bahwa program ini dapat mencapai tujuannya secara optimal. Keberlanjutan Program Keluarga Harapan tidak hanya menjadi cerminan keberhasilan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan, tetapi juga menjadi indikator nyata dari keberfungsian sistem ketatanegaraan hasil amandemen UUD 1945. Harapannya, dengan penguatan peran lembaga negara yang tepat sasaran, masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat pembangunan secara merata dan berkeadilan.

Referensi:

Hasanah, N. (2024). PERAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MISKIN PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Pada Anggota PKH di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat). Repository UIN Raden Intan Lampung.

HUMAS. (2019, Januari 10). Luncurkan PKH 2019, Presiden Jokowi: Anggarannya Melompat Tinggi Jadi Rp32 Triliun. Diambil kembali dari setkab.go.id: https://setkab.go.id/luncurkan-pkh-2019-presiden-jokowi-anggarannya-melompat-tinggi-jadi-rp32-triliun/

Mursyidah, L. (2017). Efektivitas Program Bantuan Tunai Bersyarat Mengatasi Kemiskinan dan Kelaparan. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik.

Sawitri, N., & Rahmat, W. (2025). Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan Sebagai Upaca Pengetasan Kemiskinan di Desa. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa.

 

 


02/10/2024

Ulasan Aplikasi E-Goverment IKD Yang Dinilai Bermasalah Oleh Warganet Indonesia

Aplikasi IKD yang telah diluncurkan pemerintah pada tahun 2022 silam menjadi perbincangan hangat netizen Indonesia akhir-akhir ini, apakah yang terjadi?, sebelumnya perkenalkan nama saya Vania Shafa Adzla, saya merupakan mahasiswa prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, di tulisan kali ini saya akan mengulas isu aplikasi IKD yang dikeluhkan bermasalah oleh netizen Indonesia, langsung saja kita ulas.

Check it outttt...

Tampilan antarmuka IKD
Tampilan antarmuka IKD
Seperti yang sudah saya singgung diatas,  aplikasi IKD telah dirilis pada tahun 2022. Tujuan pemerintah membuat aplikasi ini adalah untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintah secara online, dan lebih khusus lagi aplikasi ini ditujukan agar masyarakat tidak perlu membawa KTP fisik. Tujuan pembuatan aplikasi ini memang sangat bermanfaat di era digital ini dimana semua urusan dapat di selesaikan dengan hanya dengan ketukan di layar smartphone, tapi apakah digitalisasi KTP ini berjalan lancar? sayangnya tidak. Hinggal awal tahun 2024 warganet mengeluhkan tidak bisa masuk ke aplikasi dikarenakan masalah jaringan padahal jaringan sangat mumpuni untuk membuka internet. Unggahan di Facebook juga mengeluhkan bahwa aplikasi IKD tidak bisa didaftarkan di dua perangkat smartphone, unggahan tersebut mengatakan jika IKD di instal di dua smartphone maka yang di salah satunys tidak bisa login dikarenakan data hanya bisa didaftarkan di satu perangkat saja. Dan masalah terakhir yang paling meresahkan adalah kebocoran data, seperti yang selama ini terjadi aplikasi pemerintah sering terjadi kebocoran data dikarenakan serangan hacker, hal ini sangat mengkhawatirkan karena aplikasi IKD memuat data penting penduduk Indonesia.


Jadi kesimpulan tentang aplikasi ini, menurut saya aplikasi ini sangat bermanfaat dalam mendigitalisasi semua dokumen di era ini, dimana hal tersebut memudahkan urusan penduduk untuk mengakses layanan pemerintah dengan hanya mengklik lewat layar smartphone. Untuk isu yang beredar di warganet seharusnya pemerintah memperbaiki layanan aplikasi tersebut agar semakin siap mengahadapi era digital ini dan mencapai tujuan untuk memudahkan layanan masyarakat di era serba smartphone ini. Dan berikut di bawah ini saya sertakan link seminar E-Goverment yang merupakan kolaborasi antara Universitas Aisyiyah Yogyakarta (Unisa) dan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
https://ap.umsida.ac.id/seminar-nasional-dan-awarding-ceremony-menyongsong-transformasi-digital-melalui-e-governance/

Topik yang telah saya ulas diatas termasuk kedalam SDG 16,9 dan 4. SDG 16 mengulas tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat. SDG 9 mengulas tentang industri, inovasi, dan Infrastruktur dan terakhir SDG 16 yang membahas tentang pendidikan berkualitas. 

Link SDG Umsida:
SDG 16: https://sdgscenter.umsida.ac.id/sdgs-16/
SDG 9: https://sdgscenter.umsida.ac.id/sdgs-16/
SDG 4 : https://sdgscenter.umsida.ac.id/sdgs-4/


Cek juga ulasan aplikasi E-Goverment lainnya: 
https://aufatsaniumsida.blogspot.com
 

SMA Muhammadiyah 2 Mojosari: Sejarah, Kelembagaan, dan Perkembangannya sebagai Amal Usaha Muhammadiyah

  Di tengah pesatnya perkembangan dunia pendidikan, SMA Muhammadiyah 2 Mojosari (SMAMDA) hadir sebagai salah satu lembaga pendidikan yang be...